onmousedown="return false" oncontextmenu="return false" onselectstart="return false"

Wednesday, June 8, 2011

Plagiarisme

Menurut wikipedia plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme:
- Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
- Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
- Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
- Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
- Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
- Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
- Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.


Yang digolongkan sebagai plagiarisme :
- menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
- mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya

Yang tidak tergolong plagiarisme:
- menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
- menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
- mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.


Plagiariasme dan berbagai bentuk kecurangan akademik dilarang di banyak universitas karena alasan sederhana bahwa kebenaran dalam ilmu pengetahuan tidak boleh dirusak, dan bagi banyak ilmuwan kebenaran inilah yang membuat seluruh pekerjaan ilmuwan menjadi berharga.
Kecurangan akademik (academic fraud) dapat mengambil berbagai bentuk. Bentuk yang paling umum adalah mencoba mencontek atau menggunakan kertas contekkan dalam ujian. Tetapi, meskipun plagiarisme juga dianggap sebagai bentuk kecurangan akademik, kedua konsep tersebut sering dipisahkan. Pengertian kecurangan meliputi tindakan sebagai berikut :

1.menggunakan bantuan dalam ujian (kalkulator, handphone, buku, outline, catatan dsb) yang penggunaannya tidak mendapatkan ijin secara terbuka;
2.mencoba membaca apa yang ditulis kandidat lain selama ujian, atau bertukar informasi di dalam atau di luar tempat ujian;
3.menggunakan identitas orang lain selama ujian;
4.memiliki soal ujian yang akan dikerjakan sebelum jadwal ujian dilaksanakan;
5.memalsukan atau membuat-buat jawaban wawancara atau survei atau data riset

Sedangkan plagiarisme meliputi tindakan sebagai berikut:
1.menggunakan atau mengambil teks, data atau gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan terhadap sumber secara benar dan lengkap;
2.menyajikan struktur, atau tubuh utama gagasan yang diambil dari sumber pihak ketiga sebagai gagasan atau karya sendiri bahkan meskipun referensi pada penulis lain dicantumkan;
3.mengambil materi audio atau visual orang lain, atau materi test, sofware dan kode program tanpa menyebut sumber dan menampilkannya seolah-olah sebagai karyanya sendiri;
4.tidak menunjukkan secara jelas dalam teks, misalnya dengan tanda kutipan atau penggunaan lay-out tertentu, bahwa kutipan literal atau yang mendekati literal dimasukkan dalam sebuah karya, bahkan meskipun rujukan yang benar terhadap sumber sudah dimasukkan;
5.memparafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya) isi dari teks orang lain tanpa rujukan yang memadai terhadap sumber;
6.menggunakan teks yang pernah dikumpulkan sebelumnya, atau menggunakan teks yang mirip dengan teks yang pernah dikumpulkan sebelumnya untuk tugas sebuah mata kuliah;
7.mengambil karya sesama mahasiswa dan menjadikannya sebagai karya sendiri
8.mengumpulkan paper yang dibuat dengan cara membeli atau membayar orang lain untuk membuatnya.

Lembaga pendidikan atau fakultas kemungkinan memberikan panduan untuk membantu mahasiswanya menghindari plagiarisme dalam bidang ilmu yang ditekuninya. Untuk tugas akademik tertentu, seperti skripsi, tesis atau disertasi, mahasiswa biasanya diharuskan membuat pernyataan secara formal bahwa karya tulis yang dikumpulkannya adalah murni hasil karyanya sendiri dan bukan hasil plagiarisme. Ini adalah salah satu instrumen yang bisa dipergunakan untuk mencegah terjadinya tindakan plagiat.
Namun, ada pengetahuan atau teknik-teknik tertentu yang dapat dikuasai mahasiswa agar terhindar dari tuduhan melakukan plagiarisme. Pengetahuan atau teknik ini antara lain berkaitan dengan tata cara mengutip dan melakukan parafrase. Pengetahuan dan teknik lain yang harus dikuasai mahasiswa seperti referensi di bahas dalam bagian lain buku ini. Pesan paling penting dalam bagian ini adalah bahwa memberikan pengakuan kepada sumber yang dikutip dan kemampuan untuk mengutip secara akurat sumber tersebut adalah sangat penting.


No comments:

Post a Comment

Blog ini masih butuh saran dan kritik.
Oleh karena itu dimohonkan kepada siapa saja yang bersedia untuk memberikan komentar, baik berupa saran maupun kritik yang membangun untuk blog ini.
Terimakasih.